Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai
- Kode Etik Panitera dan Jurusita
- Kode Etik PNS
- Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Keputusan Sekretaris MA-RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dan
- Keputusan KMA-RI No./KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Displin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Berita Sebelumnya
Bezetting Selanjutnya
Bezetting Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Tim Pengawas Penegakan Disiplik Kerja Sebelumnya
Tim Pengawas Penegakan Disiplik Kerja Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Pengawasan dan Kode Etik - Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Komentar Dinonaktifkan pada Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai
Komentar Tidak Diperkenankan.