Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Sambas :
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.05/2014 Selanjutnya
Pengajuan Permohonan Eksekusi Sebelumnya