SAMBAS – Sesaat setelah memimpin apel Senin (22/02) pagi, M. Toyeb, S.Ag, MH Ketua Pengadilan Agama Sambas segera mengajak seluruh hakim, pegawai dan honorer untuk berkumpul diruang rapat guna membahas persiapan keikutsertaan PA Sambas dalam pengusulan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Saya telah menerbitkan SK-SK Nomor W14-A2/0383/KP.04.6/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Perubahan TIM Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Sambas. Oleh karena itu saya mohon kepada tim yang ditunjuk sesuai dengan area masing-masing segera mengecek evidennya masing-masing. Dan saya ingatkan bahwa batas akhir upload eviden adalah tanggal 28 Februari 2021, tegasnya.

Gambar: Suasana rapat kesiapan PA Sambas dalam keikutsertaan usulan Zona Integritas menuju menuju WBK
Ketua TIM ZI Pengadilan Agama Sambas Kelas I B, Ali Akbarul Falah, SHI mengingatkan kepada suluruh Koordinator Area untuk segera berkoordinasi dengan anggotanya untuk melengkapi eviden dimaksud.
Dalam pemenuhan Eviden ZI, kita mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkunan Peradilan Agama, ujarnya
Dengan motto “Bersama Kita Bisa!!”, mari kita sambut tantangan ini dan kita buktikan bahwa Pengadilan Agama Sambas mampu meraih peridikat WBK, ujarnya bersemangat.
(AG)
Survei Indeks Persepsi Korupsi ( IPK ) Sebelumnya