Jam Kerja Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Sambas
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB
- Istirahat Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
- Istirahat Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB
- Istirahat Pukul 11.30 WIB – 14.00 WIB
Sesuai SK Nomor: 071/KMA/SK/V/2008
Berita Sebelumnya
Pertanyaan Selanjutnya
Pertanyaan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Tata Tertib Persidangan Sebelumnya
Tata Tertib Persidangan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Informasi Layanan Pengadilan - Jam Kerja Pelayanan Publik. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar