» Berita » Pengadilan Agama Sambas Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dusun Senabah Kecamatan Sejangkung
Pengadilan Agama Sambas Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dusun Senabah Kecamatan Sejangkung

Sambas – Pengadilan Agama Sambas kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di wilayah Dusun Senabah, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Uniknya, lokasi pemeriksaan hanya dapat dijangkau dengan transportasi air, sehingga tim harus menyusuri sungai menggunakan long boat untuk sampai ke tempat tujuan.


Kegiatan Pemeriksaan Setempat kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Sambas, Abdul Gafur, S.HI., M.H. bersama panitera pengganti Sy. Firdaus,S.HI, Jurusita Wahyu, Jurusita Pengganti, Jumadi. A.Md dan para petugas terkait. Adapun perkara yang diperiksa adalah dalam Permohonan Izin Poligami. Pemeriksaan setempat pada objek harta bersama dilaksanakan untuk meyakinkan Hakim bahwa Pemohon memang benar-benar mampu utk beristeri lebih dari satu & memastikan adanya pemisahan harta bersama antara Pemohon dan Termohon (isteri pertama) dengan calon isteri kedua yg bertujuan melindungi hak & menjamin kesejahteraan secara ekonomi isteri pertama dalam proses pembuktian dan penetapan yang adil.


Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara. Tindakan ini dilakukan apabila Hakim menilai perlu melihat, mengetahui, dan menilai secara langsung keadaan objek atau fakta yang berhubungan dengan perkara. Dengan demikian, putusan/penetapan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang teruji di lapangan.


Penggunaan transportasi air dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sambas untuk tetap memberikan pelayanan peradilan yang optimal, meskipun harus menghadapi medan dan kondisi geografis yang menantang. Hal ini juga menjadi wujud nyata bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) harus tetap terjamin bagi seluruh masyarakat, di manapun mereka berada.

Terimakasih telah membaca Berita - Pengadilan Agama Sambas Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dusun Senabah Kecamatan Sejangkung. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Pengadilan Agama Sambas Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dusun Senabah Kecamatan Sejangkung

Komentar Tidak Diperkenankan.