» Hak-Hak Pemohon Informasi
Hak-Hak Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI
1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Setiap Orang berhak:
a melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik link dibawah ini :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan