HAK PEMOHON INFORMASI | ||
1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
2 | Setiap Orang berhak: | |
a | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
b | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | |
c | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | |
d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan. | |
3 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. | |
4 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. | |
Untuk lebih jelasnya silahkan klik link dibawah ini : | ||
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan | ||
Halaman Sebelumnya
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Selanjutnya
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi Sebelumnya
Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi Sebelumnya