A. | PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. | |
B. | PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPedoman SwakelolaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi InternasionalPedoman Katalog ElektronikPedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan DaruratUnit Kerja Pengadaan Barang/JasaPelaku Pengadaan Barang/JasaAgen PengadaanSanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa PemerintahLayanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/JasaTata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah | |
C. | STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut: |
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) PENGADILAN AGAMA SAMBAS | ||
TAHUN | SATKER | LINK |
2025 | 402370 | |
2025 | 402371 | |
2024 | 402370 | |
2024 | 402371 |
MEKANISME PENGADAAN
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Kontruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa Lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui Swakelola dan melalui Pemilihan Penyedia.
Swakelola adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Pemilihan Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
- Persiapan Pemilihan Penyedia
- Perencanaan Pemilihan Penyedia
- Melakukan Pemilihan Penyedia
- Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
- Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan
- Penyerahan Hasil Pengadaan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa
Mekanisne keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan Pengaduan sebagai berikut :
- Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
- APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- 6.Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
UNIT PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADILAN AGAMA SAMBAS
UNIT PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADILAN AGAMA SAMBAS | ||||
Nama | Jabatan | No Surat Keputusan | ||
Yudhi Septiandy, S.T | Pejabat Pembuat Komitmen | 65/SEK.W14-A2/SK.KU1.1.1/I/2024 | ||
Norika Handayani, S.E | Pejabat Pengadaan | 2542/SEK.W14-A2/SK.PL1.1/X/2024 | ||
DAFTAR PENGADAAN BARANG / JASA PENGADILAN AGAMA SAMBAS TAHUN 2024 | ||||
NAMA PAKET | PAGU | PENYEDIA JASA | METODE PENGADAAN | NO. KONTRAK |
Pengadaan Laptop | 30.000.000 | CV. DATA BASIS TECHNOLOGY | E-PURCHASING | 2542/SEK.W14-A2/SK.PL1.1/X/2024 |
Asset dan Inventaris Selanjutnya
SAKIP Sebelumnya