17/09/2024
2:28 am
abang_admin
146x
PROSEDUR PENGADUAN
- Secara Lisan
- Melalui telepon (0562) 392321, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sambas, Jl. Pembangunan, Dalam Kaum, Kec. Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462 (menemui loket Pengaduan)
- Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Sambas, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Pembangunan, Dalam Kaum, Kec. Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462(menemui loket Pengaduan)
- Melalui e-mail : pengadilan_agama_sambas@yahoo.com
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Secara Online
- Setelah anda masuk website pa-sambas.go.id anda klik menu Pengaduan Online
- Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya
- Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan
- Penerimaan Pengaduan
- Pengadilan Agama Sambas akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sambas akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Sambas akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Sambas hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
ALAMAT DAN KONTAK PENGADUAN
Jalan Pembangunan Dalam Kaum Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79425
website : www.pa-sambas.go.id,
email : pengadilan_agama_sambas@yahoo.com
Telephone : (0562) 39321
Whatsapp Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) : https://wa.link/g4dq8i
SILAWAS (Sistem Informasi Layanan Whatsapp) Notifikasi Perkara : https://wa.link/j3munj
Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
Pemeriksaan Pengaduan, meliputi :
- Indentitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan,
Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama,
dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Tahapan Penyelesaian
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.