» Pos Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum

DASAR HUKUM POSBAKUM

No. Dasar Aturan Nomor Tentang Tanggal Diterbitkan Dokumen
1. Keputusan Dirjen Badilag Nomor 067/DJA/SK.KU1//II/2024 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Posbakum di Lingkungan Peradilan Agama Jakarta, 22 Februari 2024

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah : orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI POSBAKUM

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magelang berupa :

  1. Pemberian informasi
  2. Advice
  3. Konsultasi
  4. Pembuatan gugatan/permohonan.

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI POSBAKUM

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magelang berupa :

  1. Pemberian informasi
  2. Advice
  3. Konsultasi
  4. Pembuatan gugatan/permohonan.

PENYEDIA JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

NAMA PENYEDIA JASA LAYANAN TAHUN KONTRAK KERJASAMA link
YBH SINAR KEADILAN 2025 251/SEK.01.W14-A2/PL1.1.5/I/2025