DASAR HUKUM POSBAKUM
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah : orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI POSBAKUM
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magelang berupa :
- Pemberian informasi
- Advice
- Konsultasi
- Pembuatan gugatan/permohonan.
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI POSBAKUM
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magelang berupa :
- Pemberian informasi
- Advice
- Konsultasi
- Pembuatan gugatan/permohonan.
PENYEDIA JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) Selanjutnya
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Sebelumnya