PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sambas berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Sambas kami akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Sambas
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0562) 392321, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sambas.
- Melalui Inovasi Pelayanan Informasi(Aplikasi WhatsApp Mandiri) di nomor WhatsApp 0895411389815
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sambas, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jln. Pembangunan, Kabupaten Sambas. atau Melalui e-mail : pengadilan_agama_sambas@yahoo.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Sambas(www.pa-sambas.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Sambas
- Pengadilan Agama Sambas akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sambas akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Sambas akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sambas hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
PROSEDURE PELAYANAN INFORMASI
Berikut prosedure pelayanan permintaan informasi secara rinci :
Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan Selanjutnya
Hak-Hak Pemohon Informasi Sebelumnya