» Berita, informasipublik » Sidang Itsbat Nikah Terpadu, PA Sambas Hadirkan Kepastian Hukum di Teluk Keramat
Sidang Itsbat Nikah Terpadu, PA Sambas Hadirkan Kepastian Hukum di Teluk Keramat

Sambas, 25/09 – Pengadilan Agama Sambas bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sambas melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Teluk Keramat. Kegiatan tersebut dipusatkan di KUA Teluk Keramat dan dihadiri langsung oleh para pihak yang mengajukan permohonan itsbat nikah.

Sidang terpadu ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan suami-istri yang belum memiliki dokumen resmi berupa Akta Nikah. Dengan adanya itsbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi, akan mendapatkan penetapan dari pengadilan sehingga dapat diterbitkan akta nikah dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan wujud nyata pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya, tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam pengurusan administrasi keluarga, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, maupun layanan sosial lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Teluk Keramat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. “Dengan adanya sidang terpadu ini, masyarakat Desa Sekura dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama di pusat kabupaten. Semua bisa selesai di sini dengan lebih mudah dan cepat,” ungkapnya.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini diikuti oleh masyarakat yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Teluk Keramat. Seluruh pasangan yang telah mendapatkan penetapan pengadilan, nantinya akan langsung menerima akta nikah resmi dari KUA setelah proses administrasi selesai.

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh antusiasme masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pasangan di Kabupaten Sambas yang mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita, informasipublik - Sidang Itsbat Nikah Terpadu, PA Sambas Hadirkan Kepastian Hukum di Teluk Keramat. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Sidang Itsbat Nikah Terpadu, PA Sambas Hadirkan Kepastian Hukum di Teluk Keramat

Komentar Tidak Diperkenankan.