
Senin, 27 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Agama Sambas A. Rukip, S. Ag., memimpin Rapat Koordinasi (Rakoor) Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Ke-6 Tahun 2025 yang di hadiri oleh Panitera,Sekretaris dan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Sambas, serta Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas dan Kementerian Agama Kabupaten Sambas.

Rakoor ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang isbat terpadu di Kecamatan Teluk Keramat pada 7 November 2025 mendatang.

Tujuan dilaksanakan rakoor kali ini yaitu untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan nanti pada saat pelayanan terpadu di berikan kepada para masyarakat pencari keadilan, demi memberikan kemudahan kepada masyarakat terkhusus pada masyarakat kabuoaten sambas.

Kegiatan ini juga memudahkan dan memberikan fasilitas/memfasilitasi pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah, dan memastikan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak agar dapat langsung di proses setelah penetapan istbat nikah.
Komentar Tidak Diperkenankan.