» Berita, informasipublik, Tak Berkategori » Pengadilan Agama Sambas Mengikuti Persiapan Revisi Anggaran Secara Daring
Pengadilan Agama Sambas Mengikuti Persiapan Revisi Anggaran Secara Daring

Senin, 27 Oktober 2025

Pelaksanaan revisi akhir tahun anggaran 2025 Direktorat Peradilan Agama ,Kementerian Keuangan menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Peradilan Agama agar mengikuti koordinasi revisi anggaran secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sambas Agus Fitriandari, S.H.I., dan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Sambas Yudhi Septiandy,S.T. Kegiatan ini berfokus pada proses perhitungan gaji serta penginputan data ke dalam aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Direktorat Peradilan Agama Kemenkeu, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Satker melakukan proses revisi anggaran secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam penyusunan dokumen keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.

Kegiatan koordinasi melalui Zoom Meeting ini juga akan membahas langkah-langkah teknis revisi, mulai dari penyesuaian pagu, realokasi anggaran, pengesahan DIPA revisi, hingga finalisasi data gaji dan tunjangan. Selain itu, Direktoran Peradilan Agama Kemenkeu menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara bagian perencanaan dan keuangan di masing-masing satker agar tidak terjadi keterlambatan atau kesalahan input data yang dapat berdampak pada penyerapan anggaran maupun pembayaran gaji pegawai.

Terimakasih telah membaca Berita, informasipublik, Tak Berkategori - Pengadilan Agama Sambas Mengikuti Persiapan Revisi Anggaran Secara Daring. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Pengadilan Agama Sambas Mengikuti Persiapan Revisi Anggaran Secara Daring

Komentar Tidak Diperkenankan.