Sambas, 7 November 2025 – Pengadilan Agama Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Bertempat di Kecamatan Teluk Keramat, Desa Sekura, Kabupaten Sambas, dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Sambas, Kementerian Agama Kabupaten Sambas, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Launching Aplikasi APIK-PAS (Aplikasi Perubahan Data Kependudukan melalui Pengadilan Agama Sambas), sebuah inovasi kolaboratif antara Pengadilan Agama Sambas dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas.
Sinergi Antarinstansi untuk Pelayanan Terpadu
Acara dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, antara lain:
- Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Yudi, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Sambas;
- Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, S.Ag;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, H. Kaharudin, S.Ag;
- dan Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini melayani sejumlah pasangan dari Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang belum memiliki akta nikah resmi. Melalui sidang terpadu, pasangan yang telah disahkan langsung memperoleh buku nikah dari Kementerian Agama serta dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) dari Dinas Dukcapil — seluruh proses dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, S.Ag, menegaskan bahwa kegiatan terpadu ini merupakan wujud nyata pelayanan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan terpadu ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang. Ini bentuk pelayanan yang cepat, efisien, dan tepat sasaran,” ujar beliau.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Yudi, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Sambas, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi tiga instansi tersebut.
“Langkah sinergis ini sangat membantu masyarakat dan sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap inovasi ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ungkapnya.

Launching Aplikasi APIK-PAS: Inovasi Layanan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Sambas bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas secara resmi meluncurkan Aplikasi APIK-PAS (Aplikasi Perubahan Data Kependudukan melalui Pengadilan Agama Sambas).
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang telah memperoleh putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama Sambas — seperti itsbat nikah, perceraian, atau perubahan status perkawinan — untuk langsung mengajukan permohonan pemutakhiran data kependudukan melalui Pengadilan Agama, tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil.
Melalui APIK-PAS, data hasil putusan pengadilan dapat langsung terintegrasi dengan sistem kependudukan di Dinas Dukcapil, sehingga proses perubahan data menjadi lebih cepat, akurat, dan tanpa duplikasi administrasi.

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan Launching Aplikasi APIK-PAS ini menandai langkah besar dalam digitalisasi layanan publik di Kabupaten Sambas. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Pengadilan Agama Sambas berkomitmen untuk terus bertransformasi menuju pelayanan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Keadaan Perkara Bulan Oktober 2025 Pengadilan Agama Sambas Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.