Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Sebelumnya
LHKPN, LHKASN DAN SPT 2021 Selanjutnya
LHKPN, LHKASN DAN SPT 2021 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN ) 2021 Sebelumnya
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN ) 2021 Sebelumnya
Terimakasih telah membaca informasi - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2021. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar