» informasi » Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2021
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2021

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  • Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

NoNamaJabatanPeriode LaporLINKKeterangan
1MUHAMAD JAMIL, S.Ag.Ketua2021
2LUTFI MUSLIH, S.Ag., M.A.Wakil Ketua2021
4SURAIDA, S.H.I.Hakim2021
5MARLISA ELPIRA, S.H.I., M.H.Hakim2022
6H. M. AURITSNIYAL FIRDAUS, S.H.I., M.S.I.Hakim2022
6H. JUNAIDI, S.H.Panitera2021
7ABDUL GHONI, S.Ag., S.H.I.Sekretaris2021
8M. SYAIFUL AL FAJAR, SHIPanitera Muda Gugatan2021
9H. SALAHUDDIN, S.H.Panitera Muda Hukum2021
10HIDAYAT, S.H.I.Panitera Muda Permohonan2021
11RUSLAN, S.H.I.Panitera Pengganti2021
12ZULFIAN, S.E.I.Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan2021
Terimakasih telah membaca informasi - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2021. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar

Notice: Undefined variable: user_ID in /home/pasamu7l/public_html/wp-content/themes/pasambas-lama/comments.php on line 54
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.