Sambas – Pengadilan Agama Sambas melaksanakan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025.. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi serta keamanan dokumen negara.
Pemusnahan blanko akta cerai tersebut dilakukan pada Rabu 17 September 2025 bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Sambas. Berdasarkan surat permohonan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 1634/KPA.W14-A2/PL1.2.3/VII/2025 Tangga 13 Juli 2025 dan Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1516/SEK/PL1.2.3/IX/2025 Tanggal 4 September 2025, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sambas, didampingi Panitera, Sekretaris, serta pejabat terkait lainnya.
Berikut daftar Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan :
No. | Kode | Uraian |
1 | N.25 000401-001050 | Blanko Akta Cerai Tahun 2025 |
2 | N.24 001001-001250 | Blanko Akta Cerai Tahun 2024 |
3 | N 003651-004000 | Blanko Akta Cerai Tahun 2022 |
4 | N 04451-04700 | Blanko Akta Cerai Tahun 2021 |
5 | N 04051-04100 ;
N 04451-04500 ; N 04551-04700 |
Blanko Akta Cerai Tahun 2019 |
6 | N 04751-4800 ;
N 05101-05350 |
Blanko Akta Cerai Tahun 2018 |
7 | N 04301-04400 | Blanko Akta Cerai Tahun 2017 |
8 | N 09087-09100 | Blanko Akta Cerai Tahun 2014 |
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sambas menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dokumen negara. “Blanko akta cerai adalah dokumen negara yang memiliki nilai penting. Karena itu, blanko yang tidak lagi digunakan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar, disaksikan oleh pejabat internal.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan tata kelola administrasi Pengadilan Agama Sambas semakin meningkat. Pengadilan Agama Sambas juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Komentar Tidak Diperkenankan.