
Selasa, 9 September 2025
bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Sambas Koidin, S.H.I., selaku Mediator Hakim dalam perkara Cerai Gugat kembali berhasi memediasi 2 (dua) pasang Suami Isteri dengan nomor register perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Sambas 464/Pdt.G/2025/PA.Sbs. dan 827/Pdt.G/2025/PA.Sbs. Walaupun hasil mediasi masing-masing perkara baru berhasil sebagian, mediasi berjalan dengan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana yang telah tercatat dalam laporan mediator kepada Hakim pemeriksa pada perkara tersebut.
Mediasi dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat, Mediator Hakim juga memberikan kesempatan kepata Penggungat dan Tergugat untuk menyampaikan kesepakatannya. Dalam pokok perkara perceraian yang di ajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan tiap kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut.
Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatannya sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, mediator hakimmenuangkan/menyampaikan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator, kemudian kedua belah pihak penggugat dan tergugat menandatangani kesepakatan itu, dan kemudian akan menjadi bagian dari putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus.
Komentar Tidak Diperkenankan.