

Sambas – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama (PA) Sambas melakukan pemasangan guiding block di sejumlah area dalam gedung kantor, Rabu(10/6/2026). Fasilitas ini merupakan salah satu bentuk komitmen PA Sambas dalam menghadirkan aksesibilitas yang lebih baik bagi seluruh pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas netra.
Pemasangan guiding block dilakukan pada jalur-jalur strategis yang menghubungkan area layanan utama, sehingga dapat membantu penyandang tunanetra dalam melakukan mobilitas secara mandiri dan aman di lingkungan kantor pengadilan. Dengan adanya fasilitas ini, pengguna layanan dapat memperoleh kemudahan akses menuju berbagai titik layanan yang tersedia.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Kehadiran guiding block juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
PA Sambas terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan fasilitas guna mendukung terwujudnya pelayanan prima. Selain meningkatkan kenyamanan pengguna layanan, penyediaan sarana yang ramah disabilitas juga menjadi wujud nyata kepedulian lembaga terhadap pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Melalui pemasangan guiding block ini, PA Sambas berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna layanan, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengadilan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Optimalkan Layanan Mediasi, PA Sambas Gelar Koordinasi Daring dengan Mediator Non Hakim Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.