
Selasa, 8 Juli 2025
PA Sambas- Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan perkara dan menindaklanjuti arahan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Pengadilan Agama (PA) Sambas kelas 1A menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sambas, A. Rukip, S.Ag, bersama seluruh jajaran staf kepaniteraan.
Salah satu pokok utama rapat adalah penegasan batas waktu yang diberikan oleh PTA Pontianak kepada PA Sambas untuk menyelesaikan penginputan berkas putusan gugatan dan permohonan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) paling lambat Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua PA Sambas menyampaikan bahwa percepatan ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Ia juga menekankan bahwa Panitera dan Panitera Muda yang merangkap sebagai Panitera Pengganti harus segera melakukan pemindaian (scan) terhadap berkas yang belum diproses, agar proses input berjalan lancar tepat waktu.
Ketua PA Sambas meminta agar data tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secepat mungkin.Rapat juga membahas rencana pembentukan Tim (Tikre) yang akan membantu penyelesaian perkara-perkara verstek secara lebih efisien.
Terkait mekanisme perkara verstek, turut disampaikan bahwa penyusunan Court Calendar (kalender verstek) sangat penting dalam menangani perkara yang tergugatnya tidak hadir.
Selain itu, rapat juga menyoroti kendala teknis dalam aplikasi ABT Kandar, yaitu belum tersedianya fitur untuk perubahan akta nikah, sehingga pencatatan masih dilakukan secara manual. Oleh karena itu, disampaikan usulan agar segera dilakukan penambahan fitur perubahan akta cerai dalam sistem tersebut untuk mendukung efisiensi dan akurasi pelayanan administrasi.
Komentar Tidak Diperkenankan.