


Sambas – Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Agama Sambas menyelesaikan pemasangan media informasi layanan pengaduan pada lima titik strategis di lingkungan kantor yaitu Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Tunggu Sidang, Area Parkir Pengunjung, Mushola Pengadilan dan Ruang Mediasi, Jum’at(29/5/2026).
Pemasangan tersebut dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas informasi kepada masyarakat pencari keadilan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Sambas. Melalui media informasi yang terpasang, masyarakat diharapkan semakin mudah mengetahui mekanisme penyampaian pengaduan, kritik, maupun saran terhadap pelayanan peradilan.
Lima titik pemasangan dipilih pada area yang mudah terlihat dan dijangkau oleh pengguna layanan, sehingga informasi terkait layanan pengaduan dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sambas dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Pimpinan Pengadilan Agama Sambas menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan. Setiap kritik, saran, maupun laporan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Dengan tuntasnya pemasangan media layanan pengaduan di lima titik tersebut, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan memiliki saluran yang jelas dalam menyampaikan pengaduan, sehingga pelayanan pada Pengadilan Agama Sambas dapat terus meningkat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.