» Berita » Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 Secara Daring.
Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 Secara Daring.

Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 Secara Daring.

Sambas, 14 Juli 2025

PA Sambas – Sekretaris Pengadilan Agama Sambas Agus Fitriandari, S.H.I., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Juanti, S.E. beserta staff mengikuti sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027.

Sosialisasi bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung memahami langkah-langkah yang diperlukan agar usulan RKBMN dapat disetujui, serta memberikan panduan detail mengenai pengusulan asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN).Sosialisasi ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pengadaan dan pemeliharaan BMN. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun usulan RKBMN, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan daftar usulan, hingga proses verifikasi dan persetujuan.

Selain membahas petunjuk teknis pengusulan RKBMN, sosialisasi ini juga secara khusus menyoroti mekanisme pengusulan asuransi untuk BMN. Hal ini merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam melindungi aset-aset negara dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dapat menyusun usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 dengan lebih baik dan memahami pentingnya pengasuransian BMN untuk menjamin keberlangsungan operasional dan melindungi aset negara.

Terimakasih telah membaca Berita - Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 Secara Daring.. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Sosialisasi Juknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 Secara Daring.

Komentar Tidak Diperkenankan.