
Rabu, 23 Juli 2025
Ketua Pengadilan Agama Sambas A.Rukip,S.Ag. menjadi narasumber pada penyuluhan hukum terpadu tahun 2025 di kecamatan Paloh kabupaten Sambas. Pada sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Disduk Capil dan Kemenag, Seluruh Perangkat Desa Kecamatan Paloh, Tokoh-Tokoh Agam dan Seluruh Masyarakat Kecamatan Paloh dan seluruh Masyarakat Kecamatan Paloh.

Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu ini berlangsung di Aula Desa tepatnya pada Desa Malek Kecamatan Paloh.Dikesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Sambas memberikan pemahaman serta penjelasan mengenai Kedudukan PA Sambas yang merupakan sebagai suatu peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dan di nauingi oleh PTA Pontianak.Beliau juga menjelaskan Tugas sekaligus Fungsi Pengadilan Agama Sambas.
Komentar Tidak Diperkenankan.