
Jum’at, 22 Agustus 2025
Sambas, Para Hakim Pengadilan Agama Sambas yang kebetulan menyidangkan Perkara pada Perkara dengan Nomor registes 520/Pdt.G/2025/PA.Sbs bersama Panitera dan Panmud Hukum beserta Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Sambas melaksanakan Pemeriksaan Setempat ( Discente). Pelaksaan Discente tersebut terletak di Desa Sekura Kecamata Teluk Keramat.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan setempat (Discente) terlebih dahulu Tim pelaksana Pemeriksaan Setempat (Discente) tersebut berkoordinasi kepada Kepala Desa setempat khususnya Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat.

Pemeriksaan setempat (Discente) ini adalah merupakan pemeriksaan perkara di tempat objek sengketa berada, pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Hakim/majelis Hakim diluar gedung Pengadilan.

Discente ini memiliki tujuan/ bertujuan agar Hakim/Majelis Hakim melihat/ memeriksa secara langsung keadaan objek sengketa dan memperoleh keterangan yang dapat memberikan kepastian dalam memutus perkara.
Komentar Tidak Diperkenankan.