
Dalam proses penyelesaian perkara, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sambas Dr. Koidin, S.H.I., M.H. berhasil melaksanakan mediasi dengan hasil berhasil Sebagian, Rabu(13/5/2026). Keberhasilan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak terhadap sebagian pokok sengketa yang dimediasikan, sementara bagian lainnya tetap dilanjutkan dalam proses persidangan.
Mediasi berhasil sebagian memiliki makna penting karena mencerminkan upaya penyelesaian sengketa secara damai yang mampu mengurangi tingkat perselisihan antar pihak. Selain mempercepat penyelesaian sebagian masalah, keberhasilan ini juga membantu mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui pendekatan persuasif serta komunikasi yang konstruktif, hakim mediator mendorong para pihak untuk menemukan titik temu demi kepentingan bersama.
Mediasi berhasil sebagian juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Sambas dalam mengedepankan asas perdamaian serta memberikan pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat pencari keadilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
PA Sambas Ikuti Peningkatan Kesadaran & Ketangguhan Mental Hakim dan Aparatur Peradilan Agama Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.