


SAMBAS – Pengadilan Agama Sambas kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di wilayah Kecamatan Pemangkat sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, Kamis(21/5/2026).
Sidang keliling tersebut bukan sekadar kegiatan rutin semata, namun menjadi langkah nyata PA Sambas dalam menghadirkan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kantor pengadilan. Karena PA Sambas juga menghadirkan layanan mini Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) melalui Inovasi Kebijakan yaitu Pengadilan Agama Sambas Berkunjung (PAS-KUNJUNG) sehingga bagi pengguna layanan PA Sambas di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Semparuk, Salatiga, Pemangkat, Selakau dan Jawai Selatan dapat dilayani di tempat sidang keliling yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemangkat.
Melalui pelaksanaan sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk implementasi pelayanan prima serta upaya memberikan kepastian hukum secara efektif dan efisien.
PA Sambas terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kehadiran sidang keliling di Pemangkat diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memperoleh hak-haknya melalui proses peradilan yang mudah diakses dan berkeadilan.
Selain mendekatkan layanan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen PA Sambas dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.