
Kamis, 26 September 2024
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sambas, Ketua Pengadilan Agama Sambas Dadi Aryandi, S. Ag., selaku Mediator Hakim pada Perkara Gugatan Cerai Perkara Nomor 925/Pdt.G/2024/PA.Sbs.
Pada pertemuan mediasi ini kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat dari masing-masing pihak mengemukakan argumennya selama berumah tangga yang mereka alami dimana penggugat dan tergugat sama-sama merasa benar dan tidak mau mengalah, namunsetelah mendengarkan arahab dan pandangan-pandangan serta nasihat dari Mediator Hakim akhirnya penggugat mencabut gugatannya terhadap tergugat dan memilih sepakat untuk berdamai dan melanjutkan untuk mempertahankan dan membangun rumah tangga yang Sakinnah Mawaddah Warrahmah.
Alhamdulillah, lagi-lagi Mediator Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sambas Dadi Aryandi, S. Ag., kembali berhasil mendamaikan pihak perkara Gugatan Perceraian.
Komentar Tidak Diperkenankan.