
Selasa, 27 Mei 2025
Sambas (Tim Redaksi PA Sambas) Pengadilan Agama Sambas laksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pos Indonesia ( Persero) Cabang Singkawang. Ketua Pengadilan Agama Sambas H. Samad Harianto, S. Ag., M.H. memimpin berlangsungnya monev PKS ini.
Monev Penandatanganan Kerjasama kali ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Sambas pada pukul 14.00 WIB. Adapun tujuan dari dilaksanakannya monev PKS ini adalah untuk menjamin pengiriman surat-surat penting dari Pengadilan Agama Sambas ke penerima secara effisien dan terjamin, dan dengan di adakannya monev PKS ini juga dapat mengatur bahwa PT Pos menjamin dan bertanggung jawab atas kehilangan dokumen sejak diterima dari Petugas PA Sambas hingga diserahkan kepada penerima/para pihak yg berperkara.

Dengan adanya PKS ini Pengadilan Agama Sambas dapat mengandalkam PT Pos untuk pengiriman surat tercatat, sehingga proses administrasi dan hukum dapat berjalan efektif.
Jika surat tidak berhasil diserahkan kepada pihak yang mana dikarenakan tergugat tidak berada ditempat/rumah kosong, maka seharusnya diserahkan juga bukti pendukung seperti foto rumah kosong ybs. (Sesuai perjanjian dengan PKS MA bersama PT Pos Indonesia, jika surat diserahkan ke desa maka dilanjutkan pula foto serah terima ke kepala desa/pihak yang diberikan tanggung jawab tersebut.

Sedangkan surat luar batas antar, masih bisa diupayakan.BA untuk surat retur (BA Lokal) sebagai bukti fisik surat tertolak/tidak berhasil Diberikan BA persurat.
PA Sambas Ikuti Sosialisasi Kesiapan Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selanjutnya
Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.