
Pontianak, 12 Agustus 2025 – Ketua Pengadilan Agama Sambas menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tentang Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Para Hakim Tinggi, Panitera PTA Pontianak serta para Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah implementasi MoU, termasuk mekanisme koordinasi lintas instansi, dan strategi monitoring pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sambas menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dihasilkan, sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sambas untuk melaksanakan amanat MoU secara optimal di wilayahnya. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat terwujud secara nyata.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, membangun jaringan kerja yang solid, dan memastikan bahwa implementasi Nota Kesepahaman berjalan sesuai tujuan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Sambas.
Sekretaris Pengadilan Agama Sambas Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas Selanjutnya
Pengadilan Agama Sambas Laksanakan Pemeriksaan Setempat Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.