
Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih 11 penghargaan pada Triwulan I Tahun 2026 yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Boy Chandra Seroza, S.Ag., M.Ag. jelang penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Se-wilayah hukum PTA Pontianak, Selasa(21/4/2026). Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen PA Sambas dalam usaha meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dan kolaboratif lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Sambas.
Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh aparatur yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh tim. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya berkelanjutan dalam melakukan inovasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan PA Sambas. Selain itu, penguatan pengawasan internal juga menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kinerja.
Dengan diraihnya 11 penghargaan tersebut, PA Sambas diharapkan dapat terus mempertahankan serta meningkatkan prestasi di masa mendatang, sekaligus menjadi motivasi bagi satuan kerja dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima.
Prestasi ini sekaligus menegaskan posisi PA Sambas sebagai salah satu satuan kerja yang berkomitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Ketua PA Sambas Sampaikan Hasil Pembahasan Komisi A Bidang Teknis Yustisial Selanjutnya
Catatan Hasil Rakor: Rakor Usai, Awal Kerja yang Nyata Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.