

Sambas — Pengadilan Agama (PA) Sambas terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akses layanan hukum berbasis digital. Kali ini, PA Sambas menggelar pembahasan rencana sosialisasi aplikasi A.RUKIP yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Pemangkat, Jum’at(24/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis teknologi, khususnya melalui aplikasi A.RUKIP yang memudahkan proses pengurusan perkara secara online.
Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. menyampaikan bahwa pendekatan “jemput bola” menjadi kunci dalam memastikan informasi layanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pengadilan, tetapi juga hadir langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan pendampingan,” ujarnya.
Rencana sosialisasi ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat desa, hingga tokoh masyarakat. Materi yang akan disampaikan meliputi tata cara penggunaan aplikasi A.RUKIP, manfaat layanan digital, serta kemudahan dalam mengakses informasi perkara secara transparan dan efisien.
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga akan dikombinasikan dengan layanan konsultasi hukum langsung, sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Dengan adanya program sosialisasi ini, PA Sambas berharap masyarakat di Kecamatan Pemangkat semakin familiar dengan layanan digital pengadilan, serta mampu memanfaatkannya secara optimal.
Langkah jemput bola ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan PA Sambas dalam mewujudkan peradilan yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Dekatkan Layanan, PA Sambas Verifikasi Lapangan Rencana Pelayanan Terpadu Tahap III Selanjutnya
Ketua PA Sambas Berhasil Mediasi Sebagian 3 Perkara Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.