


Sambas – Komitmen dalam mendukung pelestarian budaya daerah, aparatur Pengadilan Agama Sambas mengenakan busana khas Sambas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari kerja yang telah ditetapkan, Kamis(9/8/2026). Langkah ini merupakan implementasi dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam melestarikan nilai-nilai budaya lokal melalui penggunaan pakaian adat dan busana khas daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan.
Penggunaan busana khas Sambas tidak hanya mencerminkan kecintaan terhadap warisan budaya daerah, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan identitas budaya Kabupaten Sambas kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Sambas. Dengan tetap mengedepankan profesionalisme, aparatur PA Sambas menghadirkan suasana pelayanan yang lebih berbudaya, ramah, dan mencerminkan kearifan lokal.
Melalui kebijakan ini, Pengadilan Agama Sambas berharap dapat berkontribusi dalam menjaga eksistensi budaya daerah sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat bahwa pelestarian budaya dapat diwujudkan melalui langkah sederhana namun konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak