


Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas mulai merealisasikan penyaluran hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada 3 orang penerima sebagai implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sambas diserahkan oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PA Sambas Arif Masdukhin, S.H., M.H., Kamis(9/7/2016). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen PA Sambas dalam menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani antara PA Sambas dan BAZNAS Kabupaten Sambas pada tanggal 1 Juli 2026 dalam rangka mendukung pemenuhan hak ekonomi perempuan dan anak pasca perceraian melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. menyampaikan bahwa peradilan tidak hanya memiliki fungsi mengadili dan memutus perkara, tetapi juga berkewajiban mendorong terwujudnya keadilan yang memberikan dampak nyata bagi para pencari keadilan. Melalui sinergi dengan BAZNAS Kabupaten Sambas, perempuan dan anak yang memenuhi kriteria sebagai mustahik diharapkan memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan pasca perceraian.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk kepedulian bersama agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga,” ungkap Ketua PA Sambas.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sambas turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan PA Sambas. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi pendayagunaan dana zakat untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperluas manfaat program-program BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan umat.
Implementasi PKS ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus memastikan bahwa perempuan dan anak pasca perceraian memperoleh perhatian yang lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi.
Ke depan, PA Sambas bersama BAZNAS Kabupaten Sambas akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi agar program ini berjalan secara berkelanjutan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sambas. Melalui inovasi kolaboratif ini, PA Sambas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif bagi seluruh pencari keadilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak