

Sambas – Pengadilan Agama Sambas kembali menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) di Kecamatan Pemangkat, Kamis(9/7/2029). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sambas dalam memperluas akses terhadap layanan hukum sekaligus mendekatkan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, majelis hakim berhasil menyelesaikan 23 perkara yang telah terdaftar untuk disidangkan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pemangkat dan sekitarnya, karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Sambas untuk mengikuti proses persidangan.
Sidang keliling merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui layanan ini, Pengadilan Agama Sambas terus berupaya menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas peradilan. Kehadiran sidang keliling diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum.
Pengadilan Agama Sambas akan terus mengoptimalkan pelaksanaan sidang di luar gedung dan didukung oleh inovasi pelayanan publik yaitu Pengadilan Agama Sambas Berkunjung (PAS-KUNJUNG), sehingga manfaat layanan peradilan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sambas tempat sidang keliling, yakni dengan memangkas jarak yaitu Kecamatan Selakau, Selakau Timur, Pemangkat, Semparuk dan Jawai Selatan, dengan jarak 40 – 80 Km dari Kantor Pengadilan Agama Sambas.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak