
Selasa, 12 Agustus 2025
Sambas, Abdul Gafur, S. H. I., yang kebetulan menjadi Hakim pada Perkara Nomor 640/Pdt.P/2025/PA.Sbs bersama Panitera sidang Syarif Firdaus, S.H.I., dan Juru Sita Pengadilan Agama Sambas Suriadi melaksanakan Pemeriksaan Setempat ( Discente).
Pelaksaan Discente tersebut berada di 2 titik yang berbeda namun terletak di Desa yang sama yaitu sama-sama berada di Kecamatan Tebas namun hanya berbeda lokasinya saja .

Sebelum melaksanakan pemeriksaan setempat (Discente) terlebih dahulu Tim pelaksana Pemeriksaan Setempat (Discente) tersebut berkoordinasi kepada Kepala Desa setempat.

Pemeriksaan setempat (Discente) ini adalah merupakan pemeriksaan perkara di tempat objek sengketa berada, pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Hakim/majelis Hakim diluar gedung Pengadilan.

Discente ini memiliki tujuan/ bertujuan agar Hakim/Majelis Hakim melihat/ memeriksa secara langsung keadaan objek sengketa dan memperoleh keterangan yang dapat memberikan kepastian dalam memutus perkara.
Komentar Tidak Diperkenankan.