
Sambas – Pengadilan Agama Sambas menerima mahasiswa Praktek Kerja Pengabdian Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKPKHP) dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak sebagai bagian dari program pembelajaran praktik di lingkungan peradilan, Rabu(1/4/2026).
Dalam kegiatan penerimaan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sambas A. Rukip, S.Ag. memberikan pembekalan awal kepada para mahasiswa dengan menekankan pentingnya pemahaman mengenai kewenangan absolut Peradilan Agama.
Dalam arahannya, Ketua PA Sambas menjelaskan bahwa kewenangan absolut merupakan dasar utama dalam menentukan kompetensi Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu.
Adapun ruang lingkup kewenangan tersebut meliputi perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah.
“Kewenangan absolut ini harus dipahami dengan baik oleh mahasiswa agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami yurisdiksi Peradilan Agama,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan praktik kerja ini sebagai sarana untuk memahami secara langsung proses beracara serta sistem administrasi peradilan.
Sebagai bagian dari lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sambas berkomitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui kegiatan edukatif dan praktik lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik nyata di lingkungan peradilan.
Dengan adanya kegiatan PKPKHP ini, diharapkan akan lahir calon-calon praktisi hukum yang kompeten, profesional, dan berintegritas.(af)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.