
Sambas – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sambas A. Rukip, S.Ag. bertindak sebagai juru bicara Komisi A dalam menyampaikan hasil pembahasan komisi yang berfokus pada bidang teknis yustisial, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peradilan, Selasa(21/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Sambas menjelaskan bahwa pembahasan Komisi A telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pandangan serta masukan dari anggota komisi.
“Komisi A telah merumuskan sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam penguatan teknis yustisial,” ujarnya.
Adapun beberapa hasil pembahasan yang disampaikan meliputi peningkatan kualitas penanganan perkara melalui konsistensi penerapan hukum acara, ketelitian dalam pemeriksaan, serta penyusunan putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas peradilan ke depan, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan adanya rumusan tersebut, Komisi A menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas teknis yustisial di lingkungan peradilan agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Menuju Peradilan Modern, Aparatur PA Sambas Ikuti Rakor Hybrid PTA Pontianak Selanjutnya
PA Sambas Sabet 11 Penghargaan Triwulan I Tahun 2026 Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.