


Sambas – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali menunjukkan hasil positif di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sambas. Dalam pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. selaku hakim mediator, sebanyak tiga perkara berhasil dimediasi dengan hasil berhasil sebagian.
Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi sidang keliling Pengadilan agama sambas menempati Ruang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemangkat dengan suasana kondusif dan terbuka. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta kepentingannya masing-masing guna mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Dari proses yang berlangsung, mediator mampu membantu para pihak mencapai kesepakatan pada sebagian pokok perkara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi tetap menjadi sarana efektif dalam mengurangi sengketa yang harus diselesaikan melalui persidangan lanjutan.
Mediasi yang berhasil sebagian ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian lanjutan secara damai, sekaligus memperkuat komitmen peradilan agama dalam mewujudkan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Bahas Rencana Sosialisasi A.RUKIP se-Kecamatan Pemangkat, PA Sambas Jemput Bola Selanjutnya
Penerapan 5S sebagai Standar Layanan “PASKUNJUNG” PA Sambas Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.