


Sambas – Pengadilan Agama Sambas kembali melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 55 perkara berhasil disidangkan dengan tertib dan lancer di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemangkat, Jum’at(24/4/2026).
Sidang keliling ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sambas terhadap integritas pelayanan, khususnya dalam penerapan prinsip stop layanan transaksional.
Ketua Pengadilan Agama Sambas A. Rukip, S.Ag. menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat harus bebas dari praktik transaksional yang dapat mencederai kepercayaan publik. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk praktik transaksional dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini disambut antusias oleh masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses tanpa harus datang ke kantor pengadilan, masyarakat juga merasakan langsung pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Dari total 55 perkara yang disidangkan, mayoritas merupakan perkara perceraian, isbat nikah, serta permohonan lainnya. Proses persidangan yang dilakukan di lokasi sidang keliling mampu menghemat waktu dan biaya masyarakat, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Komitmen stop layanan transaksional juga diwujudkan melalui transparansi prosedur, kepastian biaya sesuai ketentuan, serta peningkatan pengawasan internal. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Dengan pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sambas berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses layanan hukum, tetapi juga merasakan pelayanan yang adil, jujur, dan terpercaya. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Penerapan 5S sebagai Standar Layanan “PASKUNJUNG” PA Sambas Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.