

Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas terus memperkuat upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui konsolidasi yang dipimpin langsung Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. bersama para Mediator Non Hakim Helmian Susabdi, S.H., M.H. dan Fitriani, S.E.I., M.E. sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian mediasi dan kualitas layanan peradilan, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Ketua PA Sambas ini tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga ajang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mediasi. Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses mediasi dibahas secara terbuka guna merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui kesepakatan para pihak.
Dalam arahannya, Ketua PA Sambas menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, Mediator Non Hakim diharapkan terus mengedepankan profesionalisme, menjaga independensi, serta mengoptimalkan kemampuan komunikasi dan negosiasi untuk membangun kepercayaan para pihak.
“Capaian mediasi bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi indikator keberhasilan pengadilan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih damai, efektif, dan berkeadilan. Karena itu, sinergi antara pengadilan dan mediator harus terus diperkuat,” tegas Ketua PA Sambas.
Selain membahas strategi peningkatan keberhasilan mediasi, konsolidasi juga menitikberatkan pada pentingnya keseragaman pemahaman terhadap prosedur mediasi, peningkatan kompetensi mediator, serta penguatan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
Melalui konsolidasi ini, PA Sambas menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan dengan mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, menjaga hubungan para pihak, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Sinergi yang semakin kuat antara pengadilan dan Mediator Non Hakim diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian mediasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak