Kamis, 25 Januari 2024
Pengadilan Agama Sambas untuk pertama kali di tahun 2024 mengadakan sidang itsbat terpadu di KUA Kecamatan Tangaran, ini adalah kegiatan rutin setiap bulan di tahun sebelumnya.
Kegiatan sidang itsbat terpadu ini selalu mendapatkan antusis yang luar biasa dari masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Tangaran dikarenakan mereka para pencari keadilan tidak perlu datang ke PA Sambas yang jaraknya cukup jauh dan memakan waktu serta biaya.
Melalui itsbat Nikah, diharapkan pasangan yang menikah siri dapat memiliki Buku Nikah sebagai legalitas dan bukti sah pernikahan yang berkekuatan hukum.(DNA)
PA SAMBAS MELAKSANAKAN RAPAT KERJA DAN RAPAT PLENO TAHUN 2024 Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.