
Pengadilan Agama Sambas mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada hari Kamis, 19 Juni 2025 secara daring melalui Zoom Meeting di ruang Media Center Pengadilan Agama Sambas.
Pada Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sambas H. Samad Harianto,S.Ag.,M.H. Panitera Pengadilan Agama Sambas Rosyid Zayyat, S.H.,M.H. dan di ikuti oleh Petugas PTSP Meja 3 ( Petugas Pengambilan Produk) Zulfikar Cahya Wirawan,S.H. dan Jordie Aditya Revando,S.H. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut dihadiri sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025.

Dalam sosialisasi ini, Ditjen Badilag memperkenalkan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang dirancang untuk mempermudah proses penerbitan akta cerai secara digital. Selain penjelasan mengenai fitur dan fungsi aplikasi, dipaparkan mengenai alur kerja penerbitan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) mulai dari proses input data hingga pencetakan akta oleh para pihak yang berperkara. Dengan sistem ini, para pihak berperkara nantinya tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil akta cerai dalam bentuk fisik, melainkan dapat mengaksesnya secara elektronik. Pada sesi terakhir dilakukan uji coba secara serentak Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) oleh Pengadilan Agama yang ada diseluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sambas berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dalam layanan peradilan demi memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Komentar Tidak Diperkenankan.