
Sambas – Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pengadilan Agama (PA) Sambas tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk dalam hal penerimaan perkara. Meskipun aktivitas masyarakat mengalami penyesuaian selama Ramadhan, pelayanan peradilan di PA Sambas tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan catatan administrasi perkara dari Kepaniteraan PA Sambas, penerimaan perkara selama Ramadhan 1447 H menunjukkan bahwa masyarakat masih aktif memanfaatkan layanan peradilan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum keluarga yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sambas sebanyak 199 perkara dengan rincian Gugatan 102 perkara dan Permohonan 97 perkara. Dan Total penerimaan perkara sampai dengan tanggal 17 Maret 2026 sebanyak 651 perkara.
Beberapa jenis perkara yang tercatat antara lain perkara perceraian, permohonan, serta perkara lain yang berada dalam lingkup kewenangan peradilan agama. Seluruh proses penerimaan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik melalui layanan langsung di kantor maupun melalui layanan Pengadilan Agama Sambas Berkunjung (PAS KUNJUNG) dengan penerimaan perkara secara elektronik e-Court.
Ketua Pengadilan Agama Sambas Menghadiri Acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 Selanjutnya
WFA DAN WFO PA SAMBAS Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.