
Sambas (1/4/2026) – Pengadilan Agama Sambas menerima kunjungan wartawan Pontianak Pos Biro Sambas, Fahrozi, dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data terkait fenomena meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Sambas. Kehadiran Fahrozi disambut langsung oleh Panitera bersama Panitera Muda Hukum di ruang panitera.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya peliputan mendalam yang akan dipublikasikan pada rubrik Minggu Pedia Pontianak Pos edisi Minggu, 5 April 2026 mendatang. Dalam pertemuan tersebut, Fahrozi menyampaikan ketertarikannya terhadap dinamika perceraian di wilayah Sambas yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah data strategis turut diminta dalam koordinasi tersebut, antara lain tren perceraian dalam lima tahun terakhir, wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi, persentase pasangan yang menikah di usia muda, hingga faktor-faktor dominan penyebab perceraian. Selain itu, data mengenai rerata usia pernikahan sebelum terjadinya perceraian juga menjadi bagian dari bahan analisis yang dihimpun.
Tidak hanya itu, Fahrozi juga menyoroti tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Sambas. Berdasarkan data tahun 2025, Pengadilan Agama Sambas mencatat sebanyak 116 perkara dispensasi kawin, menjadikannya sebagai yang tertinggi kedua setelah Pengadilan Agama Sintang.
Panitera Pengadilan Agama Sambas menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap sinergi dengan media dapat terus terjalin. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas, khususnya dalam publikasi kegiatan Pengadilan Agama Sambas,” ujar Panitera.
Lebih lanjut disampaikan, dalam waktu dekat Pengadilan Agama Sambas juga akan menggelar kegiatan layanan sidang isbat nikah terpadu bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada akhir April hingga Mei 2026 sebagai bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat.
Dengan adanya peliputan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial terkait pernikahan dan perceraian, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (syfd)
Komentar Tidak Diperkenankan.