


Sambas — Pengadilan Agama (PA) Sambas terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu terobosan terbaru yang diperkenalkan adalah A. Rukip di Kantor Urusan Agama Sejangkung turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Sambas Dr. Mursidin, S.Ag., M.Ag., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Hj. Wahidah, SE., M.Si., tokoh Agama, tokoh Masyarakat serta Masyarakat Kecamatan Sejangkung, Selasa(27/4/2027), sebuah inovasi yang mengintegrasikan layanan PTSP Online dan Sidang Keliling Elektronik.
A. Rukip hadir sebagai solusi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan yang cepat, mudah, dan efisien. Melalui PTSP Online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi perkara secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sementara itu, Sidang Keliling Elektronik memungkinkan pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dengan dukungan teknologi, sehingga menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan akses terhadap keadilan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum. PA Sambas berkomitmen untuk terus berinovasi guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Dengan hadirnya A. Rukip, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan mampu memberikan manfaat yang luas, khususnya dalam mendukung transparansi dan efisiensi layanan peradilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Perdana, PA Sambas Gelar Pelayanan Terpadu Tahun 2026 Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.