[gtranslate]

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Pengadilan Agama Sambas Kelas IA

Justice for All · Keadilan untuk Semua

Penyuluhan Hukum Pemkab Sambas, PA Sambas Bedah Tuntas Kewenangan dan Sosialisasikan PTSP Online PTA Pontianak serta Sidang Keliling Elektronik kepada 23 Desa se-Kecamatan Tebas

Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dan diikuti oleh perwakilan dari 23 desa se-Kecamatan Tebas, Kelompok Sadar Hukum, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewenangan Pengadilan Agama sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi layanan peradilan berbasis teknologi.
Dalam pemaparannya, narasumber dari PA Sambas Panitera H. Muhammadiyah, S.Ag. mengulas secara komprehensif mengenai kewenangan Pengadilan Agama, mulai dari perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah. Penjelasan tersebut diberikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada aparatur desa agar dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Selain membahas kewenangan peradilan, PA Sambas Panitera Muda Hukum Syarif Firdaus, S.H.I. juga mensosialisasikan inovasi PTSP Online PTA Pontianak yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi pengadilan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi layanan, serta mengakses berbagai kebutuhan administrasi secara daring dengan lebih cepat dan efisien.
Tidak hanya itu, peserta juga diperkenalkan dengan program Sidang Keliling Elektronik, sebuah inovasi layanan yang mengintegrasikan teknologi informasi dalam pelaksanaan sidang keliling. Program ini dihadirkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan, sehingga layanan peradilan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Peserta penyuluhan yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait prosedur berperkara, layanan elektronik, hingga mekanisme pelaksanaan sidang keliling elektronik. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kemudahan akses layanan hukum dan peradilan.
Melalui kegiatan ini, PA Sambas berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi hukum dan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat mengenai kewenangan Pengadilan Agama serta pemanfaatan layanan digital yang tersedia, diharapkan akses terhadap keadilan dapat semakin mudah, cepat, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sambas.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak

ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas

Komentar ditutup.