

Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas kembali melaksanakan briefing layanan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang diikuti oleh petugas layanan dan aparatur terkait tersebut memfokuskan pembahasan pada dukungan administrasi persidangan, penerapan budaya kerja 5R, serta pelaksanaan kompensasi layanan, Selasa(23/6/2026).
Dalam briefing tersebut disampaikan oleh Hakim PA Sambas Abdul Gafur, S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera Muda Gugatan PA Sambas H. Hasim, S.H.I. bahwa dukungan administrasi persidangan memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran proses penyelesaian perkara. Ketepatan dan ketelitian dalam pengelolaan administrasi, mulai dari penerimaan berkas, pengarsipan, penyiapan dokumen persidangan hingga pelayanan informasi kepada para pencari keadilan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan prima.
Selain itu, seluruh aparatur diingatkan untuk terus menerapkan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dalam lingkungan kerja. Penerapan 5R tidak hanya menciptakan suasana kerja yang nyaman dan tertib, tetapi juga mendukung efektivitas pelayanan serta memberikan kesan positif kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Sambas.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai kompensasi layanan sebagai bentuk komitmen satuan kerja dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila terjadi layanan yang tidak sesuai standar, mekanisme kompensasi harus dilaksanakan dengan baik sebagai wujud tanggung jawab dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui briefing layanan ini, diharapkan seluruh petugas semakin memahami pentingnya sinergi dalam mendukung administrasi persidangan, menjaga budaya kerja yang baik, dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama Sambas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas bagi para pencari keadilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak