

Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan I Tahun 2026 secara singkat, padat, dan berorientasi pada aksi nyata yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag., Kamis(9/4/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, selama Triwulan I Tahun 2026 Posbakum PA Sambas telah memberikan layanan kepada 604 orang pencari keadilan, yang meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen gugatan/permohonan, serta pemberian informasi terkait prosedur berperkara.
Dari pelaksanaan monev, diperoleh beberapa temuan penting, antara lain:
• Masih terdapat masyarakat yang belum memahami alur layanan Posbakum secara menyeluruh;
• Waktu pelayanan pada jam-jam tertentu cukup padat sehingga berpotensi menimbulkan antrian;
• Perlu peningkatan kualitas administrasi dan dokumentasi layanan.
Sebagai tindak lanjut, monev menetapkan beberapa langkah strategis, yaitu:
• Meningkatkan sosialisasi layanan Posbakum kepada Masyarakat gratis atau tidak berbayar, sebagai wujud penerapan Integritas;
• Mengoptimalkan pengaturan waktu layanan untuk mengurangi antrean;
• Melaksanakan rekomendasi dan arahan dari pimpinan, hakim dan Bagian Kepaniteraan terkait format terbaru terkait dengan MoU Badan Peradilan Agama dengan Bank Syariah Indonesia.
• Memperkuat tertib administrasi dan pelaporan layanan;
• Mendorong peningkatan kualitas SDM petugas Posbakum.
Melalui monev ini, PA Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.