


Sambas — Ketua Pengadilan Agama (PA) Sambas turun langsung ke Desa Kuala Pangkalan Keramat berjarak 24 Km dari Kantor untuk mengawal implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online serta pelaksanaan sidang keliling berbasis elektronik, Kamis(23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sambas dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.
Dalam kunjungannya, Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. meninjau secara langsung kesiapan pelaksanaan sebagai titik layanan PTSP Online yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi perkara secara digital. Selain itu, beliau juga memastikan bahwa pelaksanaan sidang keliling elektronik berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui inovasi layanan berbasis teknologi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus terkendala jarak dan waktu,” ujar Ketua PA Sambas.
Sidang keliling elektronik yang rencananya dilaksanakan di desa tersebut melayani berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perkara perceraian, itsbat nikah, dan lainnya. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan ini karena dinilai lebih praktis dan menghemat biaya.
Selain pelaksanaan sidang, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi penggunaan PTSP Online kepada masyarakat. Petugas memberikan pendampingan langsung kepada warga terkait tata cara pendaftaran perkara secara online serta pemanfaatan layanan digital lainnya yang telah disediakan oleh pengadilan.
Dengan adanya pengawalan langsung dari pimpinan, diharapkan implementasi PTSP Online dan sidang keliling berbasis elektronik di Desa Kuala Pangkalan Keramat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan serta memastikan kesiapan menjadi titik layanan dua inovasi ini. Berdasarkan pantauan kesiapan sebagai titik layanan Kepala Desa menyatakan siap sebagai titik layanan untuk PTSP Online melalui Inovasi A RUKIP-PAS, untuk Sidang keliling elektronik masih terkendala fasilitas perangkat pendukung yang belum tersedia, jadi disimpulkan bahwa Desa Kuala Pangkalan Keramat baru siap sebagai titik Layanan PTSP Online melalui Inovasi A RUKIP-PAS.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.