Jum’at, 2 Mei 2025
Pengadilan Agama Sambas kembali menggelar Sidang Keliling di Kecamatan Teluk Keramat bertempat sidang di Kantor Urusan Agama. Pada sidang hari ini menangani 8 perkara, dengan Tim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sambas Syahrul Ramadhan, S.H.I.
Sidang Keliling Pengadilan Agama adalah layanan dari Pengadilan Agama yang menyelenggarakan persidangan di luar gedung pengadilan tetap (kantor pengadilan), biasanya dilakukan di daerah-daerah terpencil atau jauh dari lokasi kantor pengadilan.
Tujuan dilaksanakannya Sidang Keliling yaitu:
1. Mempermudah akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
2. Mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan oleh para pihak.
3. Meningkatkan pelayanan hukum yang merata di seluruh wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sambas yaitu Kabupaten Sambas.
Dalam hal Perkara yang disidangkan yaitu:
– Perceraian (cerai gugat atau cerai talak).
– Isbat nikah.
– Hak asuh anak
– Nafkah
– Waris (dalam beberapa kasus).
– Perubahan nama pada Akta Nikah.
Prosedur kegiatannya dimulai dengan penentuan jadwal dan diumumkan oleh Pengadilan Agama Sambas.
Turut serta dalam kegiatan ini adalah Pelaksanaan mini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sambas juga dilayani seperti Layanan Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran perkara, Pembayaran dan Produk juga dilasanakan pada saat pelaksanaan sidang keliling hari ini, hal ini juga merupakan Inovasi “PAS KUNJUNG” Pengadilan Agama Sambas berkunjung.
Pelaksanaan PAS KUNJUNG pada kegiatan ini berupa Penyerahan Salinan Putusan dan Pengembalian Sisa Panjar sebanyak 4 perkara.
UPACARA MEMPERINGATI HARDIKNAS TAHUN 2025 Selanjutnya
Apel Pagi Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.