

Sambas – Upaya meningkatkan keberhasilan proses mediasi, Pengadilan Agama Sambas melaksanakan wawancara terhadap calon Mediator Non Hakim dalam tahapan seleksi mediator non hakim, Selasa(12/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pengadilan dalam memperkuat penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
Wawancara dilaksanakan untuk menilai kompetensi, kemampuan komunikasi, pemahaman terhadap proses mediasi, serta integritas calon mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.
Keberadaan Mediator Non Hakim diharapkan mampu mendukung optimalisasi penyelesaian perkara secara damai sehingga dapat mengurangi tingkat sengketa berkelanjutan serta memberikan solusi yang lebih baik bagi para pihak yang berperkara.
Melalui langkah tersebut, PA Sambas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat budaya penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
Komentar Tidak Diperkenankan.